<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-4725506788170888732</id><updated>2011-04-21T10:42:05.938-07:00</updated><title type='text'>sistem alternatif perekonomian</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://lazialleguy.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4725506788170888732/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lazialleguy.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>alternative economy</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15148250214033888350</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_FBo_2Pu6Uyo/SaKSJ-CeD4I/AAAAAAAAAAs/nCG1yqIR88w/S220/100_0730.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>7</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4725506788170888732.post-4710607764963247652</id><published>2009-03-02T07:26:00.000-08:00</published><updated>2009-03-02T07:29:07.945-08:00</updated><title type='text'>DINAR AND DIRHAM, MAY BE COMEBACK?</title><content type='html'>Sebaiknya kita kembali kepada mata uang emas, perak, dan tembaga(dinar, dirham, dan fulus) sebagai standar mata uang nasional maupun internasional menggantikan uang kertas dan dollar sebagai standar nilai tukar dunia seperti negara-negara islam yang sebagian masih menganut sistem tersebut dan standar nilai tukar perdagangan pada zaman Rasulullah SAW. Kita tahu sejarahnya bahwa dollar yang menjadi standar nilai tukar dunia dan salah satu komoditas spekulasi terbesar di pasar uang dibuat oleh para penganut kapitalis (AS) untuk membiayai kerugian akibat perang dunia. Kerugian yang dialami tidak sebanding dan tidak tergantikan oleh standar emas dan perak yang kuantitasnya terbatas di bumi ini. Oleh karena itu mereka membuat dollar sebanyak mungkin untuk menutupi defisit akibat perang karena kuantitas kertas yang cukup banyak dan cenderung tidak akan pernah habis. Inilah salah satu faktor yang membuat dollar menjadi mata uang yang paling kuat saat ini dan fluktuasinya di pasar uang tidak terlalu meningkat atau menurun tajam. Spekulasi berlebihan yang berorientasi kepada materialistik per individu (spekulan) membuat peredaran uang di sektor riil terutama perdagangan dan bisnis menjadi terhambat dan emas yang awalnya menjadi standar nilai tukar jual beli diubah menjadi komoditas atau barang dagangan yang diperjualbelikan di pasar modal berbasis komoditi. Standar inilah yang perlahan lahan melalui beberapa proses dan penyesuaian yang seharusnya kita ubah karena saat ini uang atau alat yang dipersamakan dsengan uang dijadikan komoditas untuk mencari keuntungan oleh tiap-tiap individu di samping sebagai alat tukar dan porsinya apabila kita melakukan penelihtian dan survey mungkin lebih besar digunakan untuk kepentingan spekulasi daripada sebagai alat tukar yang lebih mementingkan kemaslahatan atau hajat hidup orang banyak serta sebagai gas pemicu roda perekonomian sektor riil suatu negara.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4725506788170888732-4710607764963247652?l=lazialleguy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lazialleguy.blogspot.com/feeds/4710607764963247652/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4725506788170888732&amp;postID=4710607764963247652' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4725506788170888732/posts/default/4710607764963247652'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4725506788170888732/posts/default/4710607764963247652'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lazialleguy.blogspot.com/2009/03/dinar-and-dirham-may-be-comeback.html' title='DINAR AND DIRHAM, MAY BE COMEBACK?'/><author><name>alternative economy</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15148250214033888350</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_FBo_2Pu6Uyo/SaKSJ-CeD4I/AAAAAAAAAAs/nCG1yqIR88w/S220/100_0730.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4725506788170888732.post-5786305721302270068</id><published>2009-03-02T06:43:00.000-08:00</published><updated>2009-03-02T06:53:57.692-08:00</updated><title type='text'>AKAD TABARRU' (PEMINJAMAN HARTA DAN PELAYANAN JASA) BAGIAN II</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;D. AL HAWALAH (TRANSFER UTANG)&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Al hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam istilah ulama, hal ini merupakan pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal alaih atau orang yang berkewajiban membayar utang. Contoh: A meminjam uang kepada B sebesar Rp 10.000,-, kemudian B meminjam uang kepada C sebesar jumlah yang sama. Dengan demikian A dapat membayar utangnya kepada C, sedangkan utang A kepada B dan utang B kepada C dianggap selesai.Landasan syariah dalam Hadits:“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman. Dan, jika salh seorang dari kamu diikutkan (dihawalahkan) kepada orang yang mampu/kaya, terimalah hawalah itu.” (HR Abu Hurairah)Ulama sepakat bahwa hawalah diperbolehkan. Hawalah diperbolehkan pada utang yang tidak berbentuk barang, melainkan hawalah dalam bentuk uang atau financial agar nilainya dapat ditaksir atau distandarkan.Adapun manfaat hawalah antara lain:a. memungkinkan penyelesaian utang dan piutang dengan cepatb. tesedianya talangan dana untuk ibah bagi yang membutuhkanc. dapat menjadi salah satu sumber pendapatan non pembiayaan bagi bank syariah.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;E. AR RAHN (PEGADAIAN)&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Ar rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Secara sederhana, rahn adalah jaminan utang atau gadai. Contoh: A meminjam uang kepada bank dengan jaminan sawahnya. Kemudian ia tidak dapat mengembalikan uangnya sehingga sawahnya harus diserahkan kepada bank untuk menggantikan uang nasabah lainnya yang dipinjam A.Landasan syariah dalam Hadits:“Aisyah r.a. berkata bahwa Rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi dan menjaminkannya baju besi.” (HR Bukhari dan Muslim)Manfaat Ar Rahn antara lain:&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;a.&lt;/strong&gt; Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;b.&lt;/strong&gt; Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada suatu asset atau barang yang dipegang oleh bank.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;c.&lt;/strong&gt; Jika rahn diterapkan dalam mekanisme pegadaian, sudah pasti akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana terutama di daerah-daerah karena persyaratan jaminan yang relatif ringan. Contoh: A meminjam uang kepada pegadaian dengan jaminan tape recorder miliknya.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;F. AL QARDH (PEMINJAMAN TANPA IMBALAN)&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Al qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dalam arti lain adalah meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.Landasan syariah dalam Al Qur’an:“Siapakah yang mau meminjamkan kepada ALLAH pinjaman yang baik, ALLAH akan melipatgandakan (balasan pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (Al-Hadiid: 11)Para ulama sepakat bahwa al qardh boleh dilakukan kesepakatan ulama ini didasari pada hakikat hidup manusia sebagai makhluk sosial. Tidak ada seorang pun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu, pinjam meminjam merupakan satu bagian dari kehidupan manusia di dunia ini.Al qardh dapat diaplikasikan dalam perbankan dan biasanya diterapkan dalam hal berikut:1. Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya yang membutuhkan dana talangan untuk jangka pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamkannya kepada bank. Contoh; A meminjam uang kepada bank sebesar $10.000 dan ia harus mengembalikannya dalam jumlah yang sama2. Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak dapat menarik dananya yang disimpan dalam bentuk deposito.3. Sebagai produk untuk menyumbang usaha kecil (mikro) atau membantu sektor sosial. Contoh: Kredit Usaha Rakyat yang diberikan pemerintah melalui BRI untuk membantu para pengusaha kecil.Al qardh tidak memberikan keuntungan finansial. Oleh karena itu pendanaan sangat diperlukan dalam usaha ini dan sumber dananya berasal dari hal-hal berikut:1. Al qardh yang diperlukan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan jangka pendek sumber dananya berasal dari modal bank beserta simpanan likuiditas lainnya. Contoh: A meminjam uang kepada bank dari dana likuiditas Bank Indonesia yang ada di bank tersebut.2. Al qardh yang diperlukan untuk membantu usaha mikro dan keperluan sosial sumber dananya berasal dari zakat, infak, dan shadaqah. Contoh: suatu lembaga BAZIS memberikan pinjaman kepada pengrajin kayu yang baru memulai usahanya dari zakat yang diterimanya dari para muzakki.Adapun manfaat-manfaat Al Qardh antara lain:a. Memungkinkan nasabah yang membutuhkan dana cepat untuk mendapatkan talangan jangka pendek.b. Jenis pinjaman yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional dimana di dalam al qardh terdapat misi sosial di samping misi komersial sehingga jelas hukumnya.c. Adanya misi kemasyarakatan akan meningkatkan kesejahteraan sosial dan citra baik sehingga masyarakat loyal terhadap bank syariah.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;G. AL WADI’AH (TITIPAN)&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Al wadiah adalah titipan murni yang dilakukan pemilik barang atau uang kepada orang lain atau pihak bank yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.Secara umum, terdapat dua jenis wadiah antara lain:&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;1.&lt;/strong&gt; Wadiah yad al-amanah (titipan amanah atas dasar kepercayaan), memiliki beberapa karakteristik antara lain:&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;a.&lt;/strong&gt; Harta yang dititipkan tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan oleh penerima titipan.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;b.&lt;/strong&gt; Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yng dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;c.&lt;/strong&gt; Sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;d.&lt;/strong&gt; Karena barang atau harta yang dititpkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi , perbankan yang memungkinkan untuk jhenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box.Jadi, pada dasarnya al wadiah yad al amanah memiliki suatu konsep yaitu pihak penerima barang titipan tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan, tetapi pihak penerima dapat membebankan biaya penitipan sebagai balas jasa atas penitipan yang dilakukannya. Contoh: A menitipkan motornya kepada B dan B tidak menggunakannya, tetapi B meminta biaya penitipan motornya kepada A sebesar Rp 50.000,-.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;2.&lt;/strong&gt; Wadiah yad adh-dhamanah ( penitipan bergaransi), memiliki beberapa karakteristik antara lain:&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;a.&lt;/strong&gt; Harta yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Contoh: A menabung di Bank Muamalat dan bank tersebut melakukan investasi bagi hasil kepada PT.CBA dari uang yang ditabung oleh A.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;b.&lt;/strong&gt; Karena dititipkan, barang atau uang yang dititipkan tersebut tentu dapat menghasilkan manfaat. Tetapi, tidak ada keharusan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil pemanfaatan kepada pihak penitip.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;c.&lt;/strong&gt; Produk perbankan yang sesuai dengan akad ini yaitu giro dan tabungan.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;d.&lt;/strong&gt; Bank konvensional memberikan jasa giro sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan persentase yang telah ditetapkan. Pada bank syariah, pemberian bonus semacam jasa giro tidak boleh disebutkan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terimakasih dari bank kepada nasabah.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;e.&lt;/strong&gt; Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenangan manajemen bank syariah karena pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;f.&lt;/strong&gt; Produk tabungan juga dapat menggunakan akad wadiah karena pada prinsipnya tabungan memiliki kesamaan dengan giro, yaitu simpanan yang dapat diambil setiap saat. Perbedaannya adalah tabungan tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.Jadi, pada dasarnya al wadiah adh-dhamanah memiliki suatu konsep yaitu pihak penerima titipan boleh menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan, pihak penerima mendapatkan hasil dari penggunaan barang atau uang tersebut dan pihak bank dapat memberikan insentif kepada penitip dalam bentuk bonus. Contoh: A menabung di bank Syariah Mandiri dan uang tersebut diinvestasikan secara bagi hasil kepada suatu perusahaan dan perusahaan mendapatkan keuntungan. Pihak bank mendapatkan keuntungan dari akad bagi hasil dengan perusahaan tersebut tetapi A tidak mendapatkannya walaupun secara tidak langsung uang tersebut diinvestasikan kepada perusahaan yang mendapatkan keuntungan tersebut. Pihak bank memberikan balas jasa (insentif) berupa bonus kepada A karena telah menabung dan memberikan keuntungan kepada pihak bank. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4725506788170888732-5786305721302270068?l=lazialleguy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lazialleguy.blogspot.com/feeds/5786305721302270068/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4725506788170888732&amp;postID=5786305721302270068' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4725506788170888732/posts/default/5786305721302270068'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4725506788170888732/posts/default/5786305721302270068'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lazialleguy.blogspot.com/2009/03/akad-tabarru-peminjaman-harta-dan.html' title='AKAD TABARRU&apos; (PEMINJAMAN HARTA DAN PELAYANAN JASA) BAGIAN II'/><author><name>alternative economy</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15148250214033888350</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_FBo_2Pu6Uyo/SaKSJ-CeD4I/AAAAAAAAAAs/nCG1yqIR88w/S220/100_0730.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4725506788170888732.post-1646289762635272254</id><published>2009-03-02T06:33:00.000-08:00</published><updated>2009-03-02T06:34:29.735-08:00</updated><title type='text'>PANDANGAN ISLAM MENGENAI PASAR UANG (BAGIAN II)</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;NORMA-NORMA SYARIAH DALAM PASAR UANG&lt;/strong&gt;     &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;     Pada saat ini, para ulama dan pelaku ekonomi islam lainnya telah menemukan sistem perdagangan pasar uang yang sesuai dengan norma-norma syariah, salah satu kaidah islam di pasar valuta asing. Aktivitas perdagangan valuta asing harus terbebas dari dari unsur riba (kelebihan nilai atau kadar dalam suatu transaksi). Dalam pelaksanaannya harus memperhatikan batasan sebagai berikut:1. Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai (spot) artinya masing-masing pihak harus menerima dan menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan.2. Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi komersial yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antar negara, bukan dalam rangka spekulasi untuk menimbun kekayaan dan mendapatkan keuntungan sepihak.Nabi Muhammad SAW memperingatkan dalam sabdanya dengan peringatan yang sangat keras:”Orang yang menyediakan (mendatangkan) barang diberi rezeki dan orang yang menimbun barang mendapat laknat.” (HR Ibnu Majah dan Al Hakim).Sabda Rasulullah SAW:”Hanya orang yang salah (keliru, berbuat dosa)lah yang menimbun barang.” (HR Muslim).3. Harus dihindari jual beli bersyarat, misalnya A setuju membeli barang dari B hari ini dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu di masa mendatang.4. Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.5. Tidak diperkenankan menjual barang yang belum dikuasai atau dengan kata lain tidak dibenarkan jual beli tanpa hak kepemilikan (bai’ al-fudhuli).Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa transaksi pasar valuta asing berbasis syariah memiliki kesamaan dengan transaksi valas konvensional. Tetapi ada beberapa hal yang harus dihindari dalam transaksi valas berbasis syariah yaitu:1. Jual beli valas yang bukan transaksi komersial (ekspor impor barang atau jasa).2. Melakukan transaksi swap berupa pertukaran nilai mata uang sebagai media penimbun kekayaan yang diperoleh dari keuntungan selisih kurs jual dan kurs beli dari mata uang yang dipetukarkan.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;KETERLIBATAN PERBANKAN SYARIAH DALAM PASAR VALUTAASING&lt;/strong&gt;     &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;     Sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan internasional, perbankan syariah tidak dapat menghindarkan diri dari keterlibatnnya pada pasar valuta asing. Perbankan syariah harus menyusun pedoman kerja operasional bagi dirinya agar juga mempunyai akses yang luas ke pasar valuta asing tanpa harus terlibat mekanisme perdagangan yang bertentangan dengan prinsip syariah.Perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dengan pertukaran antara emas dan perak (sharf). Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.Diriwayatkan oleh Abu Ubadah ibnush-Shamid bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:”Emas (hendaklah dibayar) dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, sama dan sejenis haruslah dari tangan ke tangan (cash). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syrat kontan.” (HR Muslim, dalam kitab al-Masaqah).Arahan Rasulullah SAW, dalam hadits ini mengindikasikan:Emas dan Perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya (Rupiah to Rupiah atau Dollar to Dollar) kecuali sama jumlahnya.Bila berbeda jenisnya, Rupiah to Yen, dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate dengan catatan harus naqdan atau spot.&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4725506788170888732-1646289762635272254?l=lazialleguy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lazialleguy.blogspot.com/feeds/1646289762635272254/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4725506788170888732&amp;postID=1646289762635272254' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4725506788170888732/posts/default/1646289762635272254'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4725506788170888732/posts/default/1646289762635272254'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lazialleguy.blogspot.com/2009/03/pandangan-islam-mengenai-pasar-uang.html' title='PANDANGAN ISLAM MENGENAI PASAR UANG (BAGIAN II)'/><author><name>alternative economy</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15148250214033888350</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_FBo_2Pu6Uyo/SaKSJ-CeD4I/AAAAAAAAAAs/nCG1yqIR88w/S220/100_0730.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4725506788170888732.post-7603560746670472834</id><published>2009-02-23T03:56:00.000-08:00</published><updated>2009-02-23T04:00:17.506-08:00</updated><title type='text'>Artikel Petuah Shar'i</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;     Kepada semua pihak,instansi, dan perusahaan-perusahaan sektor riil maupun pasar modal sudah saatnya kita kembali ke sistem syariah seperti yang diterapkan Rasulullah SAW yang telah terbukti mampu memajukan perekonomian islam dan 1/3 dunia pada zaman tersebut. Mungkin kita telah terlanjur memakai sistem kapitalis yang telah diterapkan sejak lama, tetapi kita dapat membangun skema perekonomian baru di atas perekonomian kapitalis yang bernilai islami dan sosial agar kesejahteraan individu dan sosial kemasyarakatan tercapai tanpa ada pihak yang dirugikan. Sebagai contoh saat ini banyak bank-bank konvensional, lembaga keuangan non bank lainnya berbasis konvensional, dan sektor bisnis/sektor riil yang berinput produksi secara konvensional mendirikan unit-unit syariah dan strategi permodalan dan pemasaran syariah karena mereka tahu bahwa sudah saatnya indonesia dan dunia merubah untuk jangka panjang dan menyesuaikan suatu kebaikan diatas kemudharatan untuk jangka pendek terhadap sistem perekonomian yang ada saat ini agar krisis ekonomi global saat ini dapat diminimalisir dampaknya terhadap masyarakat luas sekaligus dapat diatasi demi kemajuan bangsa Indonesia dan dunia. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;     Cie….cie pidato panjang lebar ga ada isinya,hehehe dan intinya w cuma mw ingetin menabunglah di bank syariah dan berbisnislah jika ada seorang wiraswasta secara syariah baik itu jual belinya maupun cara perolehan permodalan lancar dan tetap coz w juga sedang mencoba menerapkan skema-skema syariah baik dalam hal ekonomi maupun ibadah agar selain w dapat keuntungan yang mudah dan halal tentunya, juga dapat membuat orang lain atau lingkungan sosial sejahtera lewat keikhlasan pemberian infaq dan sedekah dari pendapatan w! Trims and be successfully to all&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;By: Kojiro Yoga, The Alternate Fighter&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4725506788170888732-7603560746670472834?l=lazialleguy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lazialleguy.blogspot.com/feeds/7603560746670472834/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4725506788170888732&amp;postID=7603560746670472834' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4725506788170888732/posts/default/7603560746670472834'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4725506788170888732/posts/default/7603560746670472834'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lazialleguy.blogspot.com/2009/02/artikel-petuah-shari.html' title='Artikel Petuah Shar&apos;i'/><author><name>alternative economy</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15148250214033888350</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_FBo_2Pu6Uyo/SaKSJ-CeD4I/AAAAAAAAAAs/nCG1yqIR88w/S220/100_0730.JPG'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4725506788170888732.post-263219835142704203</id><published>2008-12-08T03:22:00.000-08:00</published><updated>2009-03-02T06:43:33.587-08:00</updated><title type='text'>AKAD TABARRU' (PEMINJAMAN HARTA DAN PELAYANAN JASA) BAGIAN I</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;PENGERTIAN AKAD TABARRU&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;     Tabbaru berasal dari kata tabarra’a yang artinya derma. Orang yang berderma disebut mutabarri’ (dermawan). Dalam Al-Qur’an, kata tabarru merujuk pada kata al-birr (kebajikan).&lt;br /&gt;     ALLAH SWT Berfirman, “Bukanlah menghadap wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu adalah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan (memerdekakan) hamba sahayanya, mendirikan shalat dan orang-orang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 177).&lt;br /&gt;     Akad tabarru’ (gratuitous contract) adalah bentuk transaksi atau perjanjian kontrak yang bersifat non laba (sosial) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial atau bisnis tetapi semata-mata untuk tujuan tolong menolong dalam rangka kebaikan. Ada pula yang menyebutkan bahwa akad tabarru adalah perjanjian kontrak yang bersifat sosial dan komersial demi memperoleh keuntungan dan tidak ada pihak yang dirugikan melalui akad yang disetujui oleh pihak-pihak yang mengikat perjanjian. Para ulama masih menganggap masalah akad tabarru merupakan masalah ijma/ijtihadiyah meskipun ada beberapa ulama yang telah menyepakati beberapa metode dan sistem dari bentuk-bentuk akad tabarru. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;BENTUK- BENTUK AKAD TABARRU&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;     Di dalam perkembangan pemikiran tentang sistem ekonomi islam, beberapa ulama menyetujui dan masih menentang sistem akad tabarru’ karena menurut beberapa ulama yang masih menentang ada beberapa sistem akad tabarru’ yang masih berorintasi kepada profit dan tidak ada perbedaannya dengan sistem konvensional.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, di bawah ini dijelaskan beberapa bentuk akad tabarru’ yang telah disepakati beberapa ulama dan telah menjadi salah satu bagian dari sistem ekonomi islam yang diberlakukan di Indonesia dan juga di negara-negara lain lewat pihak perbankan maupun pihak-pihak lain yang terkait, antara lain: &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;A. AL IJARAH (SEWA / OPERATIONAL LEASE) &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;     Al ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan kepemilikan atas barang atau jasa itu sendiri.&lt;br /&gt;Landasan Syariah dalam Al Qur’an:&lt;br /&gt;“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu, apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kau kepada ALLAH dan ketahuilah bahwa ALLAH Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Al Baqarah: 233)&lt;br /&gt;Contoh dari kegiatan ijarah: Seseorang menyewa mobil kepada rental dan harus dikembalikan dalam waktu 3 hari. Pihak rental membebankan biaya sewa mobil untu tiga hari sebesar Rp 800.000,-.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;B. AL WAKALAH (PERWAKILAN / DEPUTYSHIP)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;     Secara bahasa, wakalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Secara istilah al wakalah berarti pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan.&lt;br /&gt;Landasan syariah dalam Al Qur’an:&lt;br /&gt;“Jadikanlah aku bendaharawan Negara (Mesir). sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman.”(Yusuf: 55)&lt;br /&gt;     Ada 2 pendapat mengenai hukum wakalah yaitu:&lt;br /&gt;1. Wakalah adalah niabah atau mewakili. Artinya wakil tidak bisa menggantikan hak muwakkil( orang yang diwakilkan). Contoh: Budi memberikan mandat kepada Joko untuk melakukan jual beli atas mobilnya kepada orang lain, mengenai harga dan persyaratan lainnya ditentukan oleh Budi sebagai pemilik mobil.&lt;br /&gt;2. Wakalah adalah wali. Artinya wali yang ditunjuk oleh muwakkil sebagai khilafah(menggantikan) muwakkil dalam kegiatan jual beli ataupun pembayaran lainnya. Contoh: Budi memberikan mandat kepada Joko untuk melakukan jual beli atas mobilnya kepada orang lain dan Joko berhak untuk menentukan harga dan persyaratan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;C. AL KAFALAH ( GARANSI )&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;     Al kafalah adalah jaminan yang diberikan kapada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban kepada pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam arti lain, kafalah berarti pengalihan tanggung jawab seseorang kepada pihak kedua yang dilakukan oleh pihak ketiga.&lt;br /&gt;Landasan syariah dalam Al Qur’an:&lt;br /&gt;“Penyeru-penyeru itu berseru, “Kami kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya.” (Yusuf: 72)&lt;br /&gt;     Jenis-jenis kafalah antara lain:&lt;br /&gt;1. Kafalah bin Nafs: Akad memberikan jaminan atas diri. Contoh: Nasabah mendapat pembiayaan dari nama baik seseorang sehingga bank percaya kepada tokoh tersebut untuk mengusahakan pembayaran jika sewaktu-waktu nasabah tersebut tidak mampu mengembalikannya.&lt;br /&gt;2. Kafalah bil maal: jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Contoh: Amin mendapatkan pinjaman dari bank dengan jaminan motornya.&lt;br /&gt;3. Kafalah bit taslim: menjamin pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir. Contoh: PT.A menyewa sebuah mobil, kemudian mobil tersebut hilang tetapi diasuransikan sehingga barang yang disewa tersebut dapat dijamin pengembaliannya.&lt;br /&gt;4. Kafalah al munjazah: jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan atau tujuan tertentu. Contoh: seorang nasabah mendapatkan pinjaman dari bank dengan jaminan prestasi atas simpanannya yang besar ataupun kriteria lainnya yang ditentukan oleh pihak bank.&lt;br /&gt;5. Kafalah al muallaqah: bentuk penyederhanaan dari kafalah al munjazah yang dilakukan oleh industri maupun asuransi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4725506788170888732-263219835142704203?l=lazialleguy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lazialleguy.blogspot.com/feeds/263219835142704203/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4725506788170888732&amp;postID=263219835142704203' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4725506788170888732/posts/default/263219835142704203'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4725506788170888732/posts/default/263219835142704203'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lazialleguy.blogspot.com/2008/12/akad-tabarru-tentang-peminjaman-harta.html' title='AKAD TABARRU&apos; (PEMINJAMAN HARTA DAN PELAYANAN JASA) BAGIAN I'/><author><name>alternative economy</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15148250214033888350</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_FBo_2Pu6Uyo/SaKSJ-CeD4I/AAAAAAAAAAs/nCG1yqIR88w/S220/100_0730.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4725506788170888732.post-8855769765958739599</id><published>2008-12-07T18:01:00.000-08:00</published><updated>2009-03-02T07:25:34.785-08:00</updated><title type='text'>3-R PROCESS FOR SAVE THE NATURE</title><content type='html'>Collecting and processing secondary materials, manufacturing recycled-content products, and then purchasing recycled products creates a circle or loop that ensures the overall success and value of recycling. Follow several this steps:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Step 1. Collection and Processing&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Collecting recyclables varies from community to community, but there are four primary methods: curbside, drop-off centers, buy-back centers, and deposit/refund programs.&lt;br /&gt;Regardless of the method used to collect the recyclables, the next leg of their journey is usually the same. Recyclables are sent to a materials recovery facility to be sorted and prepared into marketable commodities for manufacturing. Recyclables are bought and sold just like any other commodity, and prices for the materials change and fluctuate with the market.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Step 2. Manufacturing &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Once cleaned and separated, the recyclables are ready to undergo the second part of the recycling loop. More and more of today's products are being manufactured with total or partial recycled content. Common household items that contain recycled materials include newspapers and paper towels; aluminum, plastic, and glass soft drink containers; steel cans; and plastic laundry detergent bottles. Recycled materials also are used in innovative applications such as recovered glass in roadway asphalt (glassphalt) or recovered plastic in carpeting, park benches, and pedestrian bridges.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Step 3. Purchasing Recycled Products &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Purchasing recycled products completes the recycling loop. By "buying recycled," governments, as well as businesses and individual consumers, each play an important role in making the recycling process a success. As consumers demand more environmentally sound products, manufacturers will continue to meet that demand by producing high-quality recycled products.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Be success and save our nature!Ok&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4725506788170888732-8855769765958739599?l=lazialleguy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lazialleguy.blogspot.com/feeds/8855769765958739599/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4725506788170888732&amp;postID=8855769765958739599' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4725506788170888732/posts/default/8855769765958739599'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4725506788170888732/posts/default/8855769765958739599'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lazialleguy.blogspot.com/2008/12/3-r-process-for-save-nature_07.html' title='3-R PROCESS FOR SAVE THE NATURE'/><author><name>alternative economy</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15148250214033888350</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_FBo_2Pu6Uyo/SaKSJ-CeD4I/AAAAAAAAAAs/nCG1yqIR88w/S220/100_0730.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4725506788170888732.post-4039030886426339723</id><published>2008-12-07T02:06:00.001-08:00</published><updated>2009-03-02T06:35:52.291-08:00</updated><title type='text'>PANDANGAN ISLAM MENGENAI PASAR UANG (BAGIAN I)</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;PENGERTIAN PASAR UANG&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;     Secara bahasa pasar artinya tempat orang melakukan kegiatan jual beli. Sedangkan secara istilah pasar berarti tempat tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli lewat kesepakatan (akad) bersama dengan cara melakukan permintaan dan penawaran antara kedua belah pihak. Sedangkan uang adalah alat atau media dalam kegiatan jual beli yang berfungsi sebagai alat penukar atas barang atau jasa yang diminta.&lt;br /&gt;Pada dasarnya uang adalah alat penukar dan alat satuan hitung atas barang atau jasa yang diminta. Tetapi seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan manusia yang tidak terbatas, uang dijadikan sebagai alat penimbun kekayaan dan harga untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Untuk itulah pada saat ini manusia berpikir bagaimana caranya agar uang yang dimiliki tidak hanya dipakai sebagai alat konsumtif melainkan dipakai juga sebagai alat investasi dan alat pertukaran untuk mendapatkan nilai riil uang yang lebih besar. Salah satu contohnya adalah menabung. Ketika orang menyimpan uangnya di bank, dia mengharapkan untuk mendapatkan pengembalian (return) yang lebih besar dari jumlah uang yang diinvestasikannya di bank tersebut.&lt;br /&gt;Jadi, pasar uang adalah tempat melakukan kegiatan jual beli uang untuk mendapatkan nilai riil uang yang lebih besar sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.&lt;br /&gt;Kegiatan di pasar uang dapat berupa pertukaran mata uang dalam negeri dengan mata uang luar negeri (valuta asing), investasi yang dilakukan seseorang atau perusahaan dalam bentuk surat berharga (saham) yang dapat diperdagangkan di bursa efek, dan perdagangan surat pengakuan utang (obligasi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;PANDANGAN ISLAM MENGENAI PASAR UANG&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;     Pada dasarnya, islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan komoditas atau barang dagangan. Oleh karena itu, motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi atau trading.&lt;br /&gt;Islam sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran. Salah satu bentuk pertukaran pada zaman dahulu adalah barter. Barter adalah adalah pertukaran antara barang dengan barang yang dilakukan oleh dua atau lebih orang yang bertransaksi. Rasulullah SAW menyadari kesulitan dan kelemahan system barter ini. Sebagai contoh jika ada dua orang yang melakukan barter tetapi ada salah satu barang yang mempunyai kadar lebih dari barang yang dipertukarkan, maka kelebihannya tersebut merupakan riba dan dilarang dalam Al Qur’an. Kemudian Rasulullah SAW mengganti alat pertukaran dengan uang dan beliaupun menekankan kepada para sahabatnya untuk menggunakan uang dalam setiap transaksi mereka.&lt;br /&gt;     Dalam konsep islam, kita tidak mengenal money demand speculation. Hal ini karena karena spekulasi tidak diperbolehkan dan uang pada hakikatnya adalah milik ALLAH SWT yang diamanahkan kepada kita untuk dipergunakan demi kepentingan kita dan masyarakat. Oleh karena itu, menimbun uang di bawah bantal (dibiarkan tidak produktif) dan melakukan pertukaran valuta asing secara besar-besaran untuk menimbun kekayaan karena selisih kurs yang relatif besar tidak diperbolehkan karena mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat yang dapat mengakibatkan penurunan tingkat pendapatan nasional suatu negara.&lt;br /&gt;Begitupula dengan bursa saham. Di dalam pandangan islam, suatu perusahaan hanya boleh melakukan investasi sebatas di pasar primer saja (IPO). Mekanismenya adalah investor menanamkan modalnya di perusahaan (emiten) dan perusahaan menerbitkan surat berharga berupa saham sebagai surat bukti bahwa investor tersebut telah menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Dalam hal ini perusahaan boleh menggunakan modal tersebut untuk proses produksi dan operasional usaha lainnya untuk memproduksi suatu barang atau jasa. Dalam hal ini terdapat konsep bagi hasil yang diperbolehkan dalam islam yaitu keuntungan yang diperoleh perusahaan dari hasil penjualan produknya dapat dibagi dua dengan investor sesuai akad atau kesepakatan sebelumnya. Tetapi, setelah perusahaan menerbitkan surat berharga dan investor telah terdaftar di dalam bursa efek, dengan motif spekulasi investor tersebut melakukan transaksi di pasar sekunder (sector maya) dengan investor lainnya untuk mendapatkan keuntungan dari proses jual beli saham yang dimilikinya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;     Dalam hal ini, konsep jual beli yang diperbolehkan dalam islam tidak diperbolehkan karena mengandung unsur spekulasi dan ketidakpastian. Kemudian uang yang ditransformasikan ke dalam bentuk saham hanya berputar di sektor maya bukan sektor riil sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan sosial di suatu negara. Dalam hal ini terjadi penimbunan uang yang tidak jelas tujuannya dan hanya menguntungkan pihak para spekulan sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat berkurang yang menyebabkan tingkat pendapatan nasional dan daya beli masyarakat menjadi menurun. Islam mengharamkan kegiatan yang hanya menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain, bangsa, dan negara (kapitalis).&lt;br /&gt;     Sama halnya dengan obligasi yang sistematika perputaran uangnya sama dengan saham hanya terdapat perbedaan dari sumber modal yang diperoleh spekulan yaitu berasal dari pinjaman/utang dari pemerintah atau pihak-pihak lainnya. Dalam hal ini sektor riil akan terguncang jika hasil transaksi obligasi mengalami kerugian dan spekulan tidak mampu membayar utang obligasi tersebut. Semakin banyak investor/spekulan yang tidak mampu mambayarnya, semakin berkurang tingkat pendapatan nasional dan daya beli masyarakat sehingga pembayaran dan jenis perputaran uang lainnya menjadi terhambat. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya krisis finansial global akhir-akhir ini.&lt;br /&gt;Dalam pandangan islam, uang adalah flow concept (konsep aliran) dimana uang harus selalu berputar dalam perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, maka akan semakin tinggi tingkat pendapatan dan daya beli masyarakat serta akan akan semakin baik perekonomian dan kesejahteraan sosial di dalam suatu negara.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4725506788170888732-4039030886426339723?l=lazialleguy.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://lazialleguy.blogspot.com/feeds/4039030886426339723/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4725506788170888732&amp;postID=4039030886426339723' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4725506788170888732/posts/default/4039030886426339723'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4725506788170888732/posts/default/4039030886426339723'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://lazialleguy.blogspot.com/2008/12/pandangan-islam-menenai-pasar-uang.html' title='PANDANGAN ISLAM MENGENAI PASAR UANG (BAGIAN I)'/><author><name>alternative economy</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15148250214033888350</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_FBo_2Pu6Uyo/SaKSJ-CeD4I/AAAAAAAAAAs/nCG1yqIR88w/S220/100_0730.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
